TEMPO.CO, Jakarta - Polri membuka kemungkinan bakal memecat anggotanya yang terlibat kasus polisi tembak polisi di Kepolisian Sektor Cimanggis, Depok. Brigadir Rangga Tianto menembak mati anggota Polsek Cimanggis Brigadir Kepala Rahmat Efendy pada Kamis, 25 Juli 2019.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, akan dilakukan proses penegakan hukum dulu sebelum ada keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Yang pertama proses penegakan hukum dulu melalui tindak pidana umum, nanti kami akan lihat ancamannya seberapa besar. Itu akan dievaluasi nanti bagaimana internal kepolisian menanggapinya," ujar Asep di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 25 Juli 2019.
Kejadian penembakan tersebut bermula ketika Bripka Rahmat menangkap FZ, yang merupakan keponakan dari Brigadir Rangga, karena terlibat tawuran di wilayah Depok pada 25 Juli 2019. Orang tua FZ lalu datang ke Polsek Cimanggis bersama Rangga dan seorang anggota polisi lainnya.
Brigadir Rangga kemudian meminta kepada Bripka Rahmat agar FZ dilepaskan dan dibina oleh orang tuanya. Namun, permintaan itu ditolak oleh Rahmat. Ia berkukuh untuk memproses FZ secara hukum.
"Obrolan itu menjadi obrolan yang memanas, karena Bripka RE inginnya diproses," ucap Asep. Tak lama setelah cekcok, Brigadir Rangga menembakkan pistolnya ke tubuh RE. Asep menyebut tujuh dari sembilan peluruh ditembakkan. Bripka RE tewas dengan luka tembak di antaranya pada dada, leher, paha, dan perut.
Saat ini Brigadir Rangga masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Asep menuturkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Rangga.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, tentunya juga akan diperiksa sampai ke psikologisnya. Batas emosi seseorang memang berbeda-beda dan itu yang mengakibatkan dirinya melakukan hal tersebut,” ujar Asep.
Asep menuturkan, peristiwa polisi tembak polisi tersebut telah menunjukkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Brigadir Rangga. Oleh karenanya, Rangga besar kemungkinan akan dipenjara.
“Nanti dari hasil pemeriksaan akan terlihat dan jadi penentu hukuman pidananya yang juga berkolerasi dengan sanksi atas keanggotaannya,” kata Asep.